Salam sejahtera buat kita semua. Info yang kami sampaikan kali ini terkait usulan kebutuhan CPNS tiap-tiap daerah kepada pemerintah pusat.
Proses rekrutmen CPNS sudah dimulai dengan tahapan awal pengajuan usulan kebutuhan pegawai.
"Sebelum melakukan rekrutmen CPNS, masing-masing instansi harus mengajukan usulan kebutuhan pegawai yang dilengkapi analisa jabatan dan beban kerja," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja, Jumat (28/4).
Instansi pemerintah hanya dibolehkan mengajukan kebutuhan CPNS untuk jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core bussiness) instansi.
Khusus untuk Pemda hanya dibatasi pada jabatan guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
"Sesuai surat pak menteri, usulan kebutuhan PNS harus disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB paling lambat sudah diterima 5 Mei yang soft copy-nya disampaikan melalui surat elektronik. (email: asdep2.sdma@menpan.go.id). Di luar tanggal itu, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai," tegasnya.
Dia menambahkan, salah satu pertimbangan utama dalam pemberian formasi, pihaknya akan melihat total belanja pegawai dalam APBD/APBN. Bagi instansi yang belanja pegawainya di atas 40-50 persen tidak akan diberikan formasi.
berikut ini surat Menpan-RB terkait UsulanKebutuhan PNS Pemerintah daerah tahun 2017 dapat diunduh DISINI
Berita ini bersumber dari JPNN.
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat bagi sobat yang sedang mencari informasi terbaru mengenai CPNS 2017.