Salam sejahtera buat kita semua
Informasi terbaru kepada rekan-rekan Guru kami sampaikan terkait pemberian mata pelajaran SD akan dipersingkat pada Tahun ajaran 2017/2018.
Mulai tahun ajaran 2017/2018 mendatang, sistem pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD) akan mengalami perubahan cukup drastis. Guru dan siswa SD wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi menyebutkan, pemberian mata pelajaran oleh guru di ruang kelas hanya akan diberikan paling banyak tiga mata pelajaran per hari dengan durasi waktu tiga kali 45 menit. ''Setelah itu, pendidikan diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan pendidikan karakter siswa,'' katanya.
Pernyataan Mendikbud tersebut, disampaikan saat menghadiri acara pencanangan penguatan pendidikan karakter di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Kamis (27/4). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Achmad Husein berikut jajaran muspida lainnya.
Menurut Mendikbud, dengan kewajiban lama kegiatan belajar 8 jam per hari, maka pada Sabtu dan Ahad akan menjadi hari libur bagi siswa dan guru. Kecuali bila pada Sabtu diadakan kegiatan ekstrakurikuler.
Dengan demikian, bila kegiatan sekolah berlangsung selama delapan jam, maka kegiatan belajar setiap hari akan dimulai pukul 07.00, dan pulang pukul 15.00. Ketentuan ini, berlaku untuk srmua sekolah SD di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Terkait perubahan kegiatan belajar tersebut, Mendikbud mengaku sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pemerintah daerah. ''Tujuan perubahan kegiatan belajar ini, semata-mata untuk meningkatkan porsi penguatan pendidikan karakter bagi siswa,'' jelasnya.
Berdasarkan SE tersebut, maka kegiatan belajar di SD dan SMP akan diubah cukup signifikan. Untuk pendidikan dasar, kegiatan belajar yang dilaksanakan harus 70 persen menekankan pada pendidikan karakter dan 30 persen ilmu pengetahuan. Sedangkan untuk tingkat pendidikan SMP, 60 persen untuk pendidikan karakter dan 40 persen untuk pengetahuan.
Dengan perubahan porsi kegiatan belajar ini, Mendikbud meminta agar para guru SD dan SMP bisa melakukan penyesuaian. ''Dengan adanya perubahan ini, guru tidak boleh lagi terlalu banyak ceramah di kelas. Namun guru harus lebih berperan sebagai motivator, inspirator dan katalisator untuk memancing kreativitas siswa,'' jelasnya.
Bersamaan dengan itu, Mendikbud menyebutkan, para guru SD dan SMP, harus mampu mengubah kegiatan belajar di sekolahnya menjadi kegiatan belajar yang menyenangkan sekaligus mendidik. ''Bukan lagi diisi kegiatan pendidikan yang membuat siswa SD dan SMP menjadi penat karena dijejali kegiatan ceramah di depan kelas,'' katanya.
Hal seperti ini, menurut Mendikbud sudah diterapkan di negara-negara maju, seperti antara lain di Jepang. ''Di Jepang, banyak anak-anak yang bahkan tidak mau pulang ke rumah karena di sekolah sudah merasa nyaman. Ini yang akan sedang kita dorong,'' jelasnya.
Selain perubahan porsi mengajar, Mendikbud menyebutkan, kegiatan belajar di seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2017/2018, juga diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan. Antara lain, pada awal kegiatan belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, sedangkan pada akhir kegiatan belajar ditutup dengan menyangikan lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.
"Siswa yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa kepemimpinan pada anak sedini mungkin," ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga menjadi permakluman rekan-rekan Guru semuanya. Terima Kasih.