Pemkot Surabaya terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Selain membuat terobosan agar masyarakat lebih mudah mendapat pelayanan, kini pegawai Pemkot Surabaya diwajibkan masuk pada Hari Sabtu mulai Mei 2017.
Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser, kebijakan masuk Hari Sabtu semata-mata untuk memberikan pelayanan maksimal bagi warga.
Kebijakan masuk Hari Sabtu yang biasanya merupakan hari libur bagi PNS, berdasarkan surat edaran No 800/2741/436.8.3/2017 perihal pelayanan pada hari Sabtu yang dikeluarkan pada 25 April 2017. Dan dilakukan seterusnya.
"Pertimbangannya tidak semua warga kan bisa mengurus dokumen pada hari kerja karena sibuk serta semata-mata memberikan pelayanan kepada warga," kata Fikser saat dihubungi detikcom, Kamis (27/4/2017).
Fikser menjelaskan, masuknya PNS pemkot pada hari Sabtu dikhususkan bagi SKPD yang memberikan pelayanan. "Tetapi diharapkan semua masuk dengan jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 14.00 Wib," ungkap dia.
Mantan Camat Sukolilo ini menambahkan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pelayanannya 24 jam. Dalam surat yang ditandatangani Sekertaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan disebutkan agar masing-masing kepala SKPD menyesuaikan jadwal dengan surat edaran.
"Kami berharap dengan kebijakan baru, warga makin dimudahkan dalam mendapat layanan," harap Fikser.
Sumber:detik.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat.