iga kementerian dan satu lembaga negara telah dievaluasi oleh Kementerian PAN RB dengan prestasi reformasi birokrasi yang layak untuk mendapatkan kenaikan tunjangan.
Jika disetujui oleh Menkeu, kenaikan tukin K/L tersebut akan mencapai 80% besaran tukin Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan Kepres Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional periode tahun 2015-2016, Pasal 3 Ayat 3, Tim Reformasi Birokrasi Nasional telah menerima usulan pengajuan kenaikan/penyesuaian tunjangan kinerja pada empat kementerian dan Badan negara.
Kementerian dan lembaga negara itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris.
Sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, KemenpanRB telah melakukan evaluasi atas kemajuan pelaksanaan agenda reformasi birokrasi pada kementerian dan lembaga tersebut.
Atas dasar hasil evaluasi tersebut, keempat kementerian lembaga selanjutnya direkomendasikan untuk mendapatkan kenaikan tinjangan kinerja.
Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan ke Kementerian Keuangan RI tertanggal 10 februari 2017, tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diusulkan naik sebesar 60%,
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapatkan usulan kenaikan yang sama yaitu pada angka 80%.
selain tiga kementerian tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Teroris, tunjangan diusulkan naik menjadi sebesar 70%. Persentasi kenaikan tukin tersebut dihitung dari besaran tunjangan kinerja Kementerian Keuangan.
Tentunya kenaikan tersebut masih bersifat usulan.
Bola selanjutnya berada di tangan menteri Keuangan, apakah akan menyetujui besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut karena mengingat capaian prestasi kinerja yang dievaluasi oleh KemenpanRB sudah cukup syarat untuk mendapatkan kenaikan penghasilan pegawai.
Sumber: remunerasi.com
Demikian informasi yang admin sampaikan semoga menjadi referensi bagi sobat semua.