Sistem Pengupahan PNS Baru: Gaji Pokok Lebih Besar Dari Tunjangan

BERITAPNS.COM-- Sistem Penggajian PNS yang baru sedang dirancang dan akan segera dituangkan dalam bentuk PP. Ada yang menarik dengan sistem penggajian PNS yang baru ini yaitu Gaji Pokok akan lebih besar dari pada tunjangan. Sedangkan yang masih berlaku sekarang gaji pokok lebih kecil dari pada berbagai tunjangan yang PNS terima.


Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem pengupahan yang akan dikeluarkan berbeda dengan sistem upah yang ada saat ini. Apa saja bedanya?
Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.
Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia seperti dilansir dari Liputan6.com, Sabtu (13/5/2017).
Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun.
"Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.
"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.
Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.
Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.
"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia(liputan6.com).