Temui Presiden Jokowi, Pimpinan KPK Usul Agar Pemecatan PNS Dipermudah

BERITAPNS.COM-- Pimpinan KPK Bertemu Presiden Jokowi untuk mengusulkan Pemecatan PNS dipermudah. Kenapa KPK Mengusulkan pemecatan/pemberhentian PNS dipermudah?, mari kita simak dibawah ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
"Kami melihat untuk menumbuhkan integritas di dalam aparatur sipil negara atau PNS, saya mengusulkan agar pemberhentian atau pemecatan PNS itu dipermudah ketika melakukan masalah integritas," kata Alex usai pertemuan tertutup dengan Jokowi.
Alex mengatakan, selama ini banyak PNS merasa asal masuk dan pulang tepat waktu, maka akan aman sampai pensiun.
Padahal, ada banyak penyimpangan yang dilakukan melanggar prinsip integritas seperti titip absen dan tidak bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
"Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan yang melanggar prinsip etika integritas itu yang sanksinya tidak tegas. Kami mengusulkan ada peraturan atau ada ketentuan yang mempermudah pemberhentian PNS itu," ucap Alex.
Misalnya, lanjut Alex, pemberhentian bisa dilakukan langsung oleh masing-masing instansi tempat PNS bekerja.
"Ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi aparat sipil negara agar dia juga bekerja dengan benar, profesional gitu," ujarnya.
Alex menambahkan, setiap penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur negara tidak harus diproses melalui ranah pidana. Selain waktu yang lama, biayanya juga akan sangat besar.
"Kami lebih mendorong sanksi administratif. Seperti, berupa denda dan mungkin dengan pemberhentian kalau itu sudah kelewatan, atau dengan pencopotan dari jabatan. Itu yang kami usulkan," ucapnya.

Selain Alex, hadir tiga pimpinan KPK lainnya yakni, Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang.
Sementara Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi yang juga mantan pimpinan KPK Johan Budi.
Sumber: Kompas.com
Demikian informasi mengenai Pimpinan KPK temui Presiden Jokowi untuk mengusulkan Pemberhentian PNS dipermudah.