Salam sejahtera buat kita semua.
Ramadhan sudah hampir tiba, oleh karena itu Menteri PAN-RB sudah mempublikasi jadwal/jam kerja PNS selama bulan puasa.
Memasuki bulan suci Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 25 Mei 2017 mendatang, Pemerintah Pusat melakukan penyesuaian jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan ASN atau Pegawai negeri Sipil (PNS) kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun dalam kondisi berpuasa.
Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 mengeluarkan jam kerja yang menjadi acuan para PNS, TNI, maupun Polri.
Diharapan melalui surat edaran yang ditebuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut, para ASN, TNI, dan Polri dapat menjaga kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan, namun juga tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan.
Berikut ini jam kerja bagi para PNS, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6(enam) hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat
Dalam surat edaran yang diterapkan pada 16 mei 2017 tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kebinet Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, kemudian para pimpinan Kesekretariatan Lembaga non struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai jam kerja PSN selama bulan Ramadhan yang sobat PNS bisa ketahui bersama.