Selain 'Main', Gak Nyangka Ternyata Alat-alat Ini Ditemukan Di Pesta Gay "The Wild One"!

Pesta gay yang digela di Jakarta Utara itu akhirnya digrebek petugas. Ada sekitar 141 orang yang diamankan, termasuk juga si pemilik usaha sampai gogoboys.




Saat penggerebekan pesta bertajuk ‘The Wild One’ itu, polisi juga menemukan barang bukti beruka koncom, tiet rekaman CCTB, fotokopi izin usaha, uang tips, Kasur, iklan event pesta dan handphone sebagai sarana broadcast.

Dikutip dari detik, operaso itu digelar oleh Polres Jakarta Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi event itu berada di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lokasi itu terdiri dari 3 lantai. "Para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp 185 ribu dan bebas menggunakan fasilitas," kata AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5). Lantai 1 merupakan fitnes center, kemudian lantai berikutnya ada fasilitas striptis dan dilantai 3 ada fasilitas spa.

Dari foto-foto yang dirilis oleh Polres Jakarta Utara, terlihat beberapa fasilitas yang digunakan ketika event tersebut berlangsung. Tampak ada kerangkeng dengan tirai berwarna hijau. Di dalam kerangkeng itu terdapat matras berwarna hitam.



Kemudian ada pula foto alat-alat BDSM (bondage and discipline, dominance and submission, sadism and Masochism) yang digunakan untuk mengikat bagian tubuh, seperti leher, tangan, dan kaki.

Sejauh ini, polisi menyebut pemilik usaha yang diamankan adalah CDK (40) sebagai pemilik sesuai dengan pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) selaku sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.

Polisi juga mengamankan penari striptis dan gigolo dari pesta gay 'The Wild One', yaitu SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25). Mereka diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.