Terdakwa pasangan gay (liwath) berinisial MH (20) dan pasangannya, MT (24), menjalani 80 kali hukuman cambuk di depan umum. Eksekusi hukuman cambuk itu dilaksanakan pada Selasa (23/5/2017) di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pasangan sejenis itu didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hukum jinayah. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan."
Kasat Pol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi, menyatakan kasus liwath atau hubungan sesama jenis itu baru pertama kali ditemukan setelah Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah mulai berlaku.
"Ya, mungkin masyarakat di luar (Aceh) merasa asing (dengan peraturan Qanun Jinayah di Aceh), karena memang perbuatan liwath ini di luar tidak terlalu diatur ya. Namun karena kekhususan Aceh, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Syariat Islam yang dengan rinci mengatur soal ini," ujar Yusnardi Dikutip dari Liputan6.
Eksekusi cambuk dilaksanakan setelah sebelumnya pasangan ini mengikuti dua kali sidang di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath, menurut Qanun (Peraturan Daerah di Aceh) yang diberlakukan sejak Oktober 2015.
"Liwath ialah perbuatan seorang pria dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki lain dengan kerelaan kedua pihak," demikian penjelasan mahkamah.